JDIHDPRD – Sekretariat DPRD Kota Bandung membuat gebrakan baru dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan menerbitkan aturan DPRD dengan hurup Braille.
“Ini inovasi terbaru kami dalam memberikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum yang diperlukan masyarakat Kota Bandung khususnya dari teman-teman disabilitas netra,” ujar Sekretaris DPRD Kota Bandung, H.M Salman Fauzi, SIP, M.Si yang juga sebagai Penanggung Jawab JDIH DPRD Kota Bandung.
Menurut Salman, terbitnya buku peraturan dengan hurup Braille tersebut diilhami banyaknya aktivitas dari pimpinan dan anggota DPRD yang berkaitan dengan kalangan disabilitas.
“Sepanjang 2022 lalu, sinergitas pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung dengan kalangan disabilitas memang relatif tinggi terutama dalam bidang olahraga dengan atlet National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kota Bandung yang sukses di ajang ASEAN ParaGames 2022,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Salman, Kota Bandung juga berusaha untuk menjadi Kota Ramah DIsabilitas. “Hal ini salah satunya terlihat dari pembangunan infrastruktur trotoar yang dilengkapi dengan guiding block atau yang kita lihat berupa blok ubin dengan warna kuning dan garis menonjol. Fungsi dari guiding block itu untuk membantu teman teman disabiltas netra dalam berjalan di trotoar,”jelasnya.
Dengan alasan tersebut, Salman melihat bahwa kebutuhan kalangan disabilitas netra untuk informasi dan dokumentasi hukum berkaitan dengan peraturan daerah di Kota Bandung belum tersentuh.
“Maka kami sebagai pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kota Bandung mengambil langkah dengan mencetak aturan yang ada di Kota Bandung dalam hurup braille,” ujarnya.
Untuk saat ini, lanjut Salman, pencetakan aturan dalam hurup Braille masih dalam jumlah terbatas. “Kedepannya kami akan cetak dengan peraturan-peraturan lain yang berlaku di Kota Bandung. Harapannya semua kalangan akan mengetahui apa yang menjadi aturan hukum di Kota Bandung tercinta ini,” ujar Salman.
Menurutnya, untuk mencetak peraturan hukum dengan hurup Braille memang memerlukan penanganan khusus. "Lembar aturan yang akan dicetak akan dikonversikan dulu menjadi hurup Braille dan ini cukup memakan waktu karena satu halaman buku kalo diubah menjadi hurup braille bisa menjadi tiga atau empat halaman,” jelasnya.
Namun dengan niat agar sosialisasi peraturan daerah dapat mencakup seluruh kalangan, pencetakan buku aturan dengan hurup Braille tersebut akan terus dilakukan. “Ini juga sebagai bentuk tannggung jawab kami agar kinerja anggota DPRD Kota Bandung yang sudah susah payah membahas Perda dapat bersosialisaikan,” pungkasnya. *