Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung

Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

JDIH DPRD Kota Bandung Kumpulkan Arsip Hukum Lawas

-
Putusan Dewan Perwakilan Rakjat Sementara Kota Besar Bandung no 12389 tahun 1951 dengan titimangsa penanggalan tertulis 30 Oktober 1951.*

 

JDIHDPRD- Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung berhasil memperoleh arsip-arsip lawas yang berkenaan dengan keberadaan dan kinerja DPRD Kota Bandung.

“Saya sangat senang sekali tim JDIH DPRD Kota Bandung bisa memperoleh koleksi arsip lawas yang memperlihatkan bukti otentik terkait tugas dan fungsi DPRD Kota Bandung bahkan saat bernama DPRDS. Ini adalah buah koordinasi yang dilakukan dengan OPD lainnya,” ujar HM. Salman Fauzi, MSi, Sekretaris DPRD Kota Bandung yang juga Penanggung Jawab JDIH DPRD Kota Bandung, Jumat 3 Juni 2022.

Seperti diketahui,  Tim JDIH DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Koordinasi bersama Bapellitbang, BKAD, Dispusip, Diskominfo dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung di Audiotorium DPRD, Selasa 24 Mei 2022. Saat itu Salman Fauzi menyampaikan bahwa peran penting setiap organisasi pemerintah daerah (OPD) untuk saling mendukung dan berinovasi bersama dalam memaksimalkan pelayanan JDIH di Kota Bandung.

“Kita harus bekerja sama antar-OPD dalam rangka saling mendukung dan memaksimalkan pelayanan JDIH bagi masyarakat Kota Bandung dengan bekerja dan berinovasi bersama untuk mempromosikan secara  besar-besaran JDIH yang ada di Kota Bandung," ujar Salman.

 

Arsip Lawas

Sementara itu, arsip lawas yang berhasil diperoleh tim JDIH DPRD Kota Bandung berisikan Putusan Dewan Perwakilan Rakjat Sementara Kota Besar Bandung no 12389 tahun 1951 dengan titimangsa penanggalan tertulis 30 Oktober 1951. “Kami mendapatkan arsip ini dari BKAD Kota Bandung,” ujar Robiatul Adawiyah dari Tim JDIH DPRD Kota Bandung.

Putusan DPRD Sementara Kota Besar Bandung tersebut berisi tentang persetujuan tukar guling lahan tanah milik Kota Bandung dengan seorang warga Bernama Nyi Oemi yang kemudian lahan tersebut digunakan oleh Fakultas Ilmu Pasti dan Alam dari Perguruan Tinggi RI di Bandung. Surat keputusan tersebut ditandatangani Ketua DPRD Sementara Kota Besar Bandung, A. Zachri dan juga ditandatangani Wali Kota Bandung saat itu, R. Enoeh.

Arsip lawas lainnya adalah Putusan DPRD Sementara Kota Besar Bandung no 13044 tahun 1952, Putusan DPRD Sementara Kota Besar Bandung no 16137 tahun 1953 dan Putusan DPRD Kotapraja Bandung no 8757 Tahun 1959.

“Tim JDIH DPRD Kota Bandung akan terus berkoordinasi dengan OPD lain di Kota Bandung untuk mengumpulkan arsip-arsip lawas khususnya yang berkaitan dengan DPRD Kota Bandung,” pungkas Salman. (editor)*

  

 


KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR