Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung

Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

Percepat Propemperda, Bapemperda Koordinasi dengan Pemkot Bandung

Tofan/HumproDPRD
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung menggelar pertemuan dengan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, serta Bagian Hukum Kota Bandung, di Pendopo Kota Bandung, Rabu 22 Juni 2022.*

JDIHDPRD-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung menggelar pertemuan dengan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, serta Bagian Hukum Kota Bandung, di Pendopo Kota Bandung, Rabu 22 Juni 2022.

Rombongan Bapemperda DPRD Kota Bandung dipimpin oleh Ketua, Ir. H. Agus Gunawan dan Wakil Ketua, Muhammad Al-Haddad, S.E., M.M., serta dihadiri oleh para anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung yaitu, Agus Salim, Asep Mahyudin, M.Ag, drg. Maya Himawati, Rieke Suryaningsih, S.H., Dudy Himawan, S.H., dan H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Ir. H. Agus Gunawan mengatakan, tujuan pertemuan tersebut selain bersilaturahmi, namun juga membahas terkait koordinasi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023.

Menurut Agus, Propemperda merupakan instrumen perencanaan program yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 

Maka, pihaknya mendorong agar pengajuan atau usulan terkait perencanaan Propemperda 2023 dari organisasi perangkat daerah (OPD), dapat dilakukan sesegera mungkin, mengingat tahun 2022 sudah memasuki masa pertengahan tahun.

"Mengingat ini sudah pertengahan tahun 2023, maka sudah seharusnya OPD mulai segera usulkan program-program yang akan ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah," ujarnya.

Apalagi, tahapan-tahapan pembentukan sebuah Perda itu tidak singkat, mulai dari pembentukan tim ahli dan kajian naskah akademik, lalu pembahasan materi, dan finalisasi oleh gubernur, maka harus sesegera mungkin diusulkan kepada Bapemperda DPRD Kota Bandung.

Agus pun menjelaskan bahwa dalam proses penentuan pembahasan saat ini, tidak lagi menggunakan pola berdasarkan caturwulan, namun harus dibahas satu per satu dengan memperhatikan skala prioritas dan antrean dari usulan program yang diajukan.

"Oleh karena itu, yang lebih dulu mengajukan, itu yang akan lebih dulu kami bahas, kecuali kami menilai ada program usulan Perda lain yang lebih prioritas dan urgensi untuk segera dibentuk," ucapnya.

Menurut Agus, saat ini Bapemperda DPRD Kota Bandung masih memiliki beberapa Propemperda yang harus segera dibahas dan dapat diparipurnakan tahun ini.

"Kami masih ada tiga Propemperda yang harus segera selesai tahun ini, yaitu terkait Retribusi Pelayanan Pemakaman, Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pemajuan Kebudayaan, ditambah ada satu di luar Propemperda, yakni terkait retribusi dan pengelolaan perparkiran," ujar Agus.

Ia pun berharap, dengan koordinasi dan kolaborasi Propemperda Kota Bandung dapat segera dirasakan manfaatnya bagi masyarakat luas di Kota Bandung. Demi terwujudnya visi dan misi Bandung sebagai kota Unggul, Nyaman, Sejahtera, dan Agamis.* (Permana)


KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR