Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung

Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Beranda Berita

PTM Terbatas Jangan Picu Ketimpangan Baru

Nuzon/Humpro DPRD Kota Bandung.
Komisi D DPRD Kota Bandung melakukan rapat persiapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) Kota Bandung, di Ruang Badan Musyawarah DPRD, Selasa (7/9/2021).

HumasDPRD - Komisi D DPRD Kota Bandung melakukan rapat persiapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) Kota Bandung, di Ruang Badan Musyawarah DPRD, Selasa (7/9/2021).

Pimpinan dan anggota Komisi D hadir baik secara langsung maupun teleconference. Dari Pemkot Bandung, hadir Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmat Ginanjar.

Ketua Komisi D, H. Aries Supriyatna, SH., MH., mengapresiasi persiapan yang telah dilakukan Pemkot Bandung agar PTMT terlaksana sesuai harapan. Ia menuturkan, proses PTMT merupakan keniscayaan. Tinggal kedisiplinan protokol kesehatan yang harus diterapkan seluruh pihak, mulai dari siswa, orang tua, tenaga pendidik, hingga unsur terkait lainnya.

“Tatap muka ini jadi paradigma seperti proses tatap muka sebelumnya. Bukan hanya terbatas, tetapi juga adaptasi kebiasaan baru. Perilaku yang dituntut atas adanya Covid ini harus dibiasakan,” ujarnya.

Aries mengingatkan kepada Pemkot Bandung untuk tetap menjaga prinsip kesetaraan di dalam layanan pendidikan. Jangan sampai muncul kesenjangan di antara siswa, yang mengarah pada diskriminasi bagi siswa dari keluarga tidak mampu.

“PTMT ini harus berprinsip melindungi anak didik. Karena melibatkan seluruh siswa dari latar sosial ekonomi berbeda. Harus dipikirkan ortu siswa yang kondisinya tidak mampu, karena tadi digambarkan terkait kewajiban membawa makanan. Bagi siswa tidak mampu, nanti jangan ada gap di antara siswa didik,” tutur Aries.

Yang harus dipikirkan pula, kata Aries, transportasi siswa dari rumah ke sekolah, juga sebailknya. Penyelenggaraan PTMT ini juga harus menjamin perlindungan anak usia di bawah 12 tahun. Anak-anak tersebut belum masuk kategori yang diperbolehkan menerima vaksin Covid-19.

“Memang tanggung jawab kita di tataran yang rentan. Dari PAUD sampai kelas 5 SD ini yang rentan. Sehingga keterjaminan lingkungan rumah anak dan lingkungan sekitarnya, mohon ini juga menjadi bagian hal yang dipertimbangkan,” katanya.

Anggota Komisi D, H. Erwin, SE juga mencermati soal transportasi menuju sekolah. Ongkos transportasi ini yang akan membebani keluarga tidak mampu yang selama pandemi telah merasa kesulitan ekonomi.

“Otomatis akan jadi adaptasi yang membutuhkan biaya. Tingkat SMP dan SMA bisa saja murid jauh dari sekolah. Di masa pandemi ini bisa saja tidak punya ongkos, tidak ada bensin, sampai tidak punya bekal. Betul-betul kondisinya lagi sulit. Tolong dipikikran dalam pelaksanaan baru. Sebelumnya tidak punya HP, ini tidak punya operasional,” ujarnya

Anggota lainnya, Yoel Yosaphat, S.T. menyoroti soal kurikulum dan proses pembelajaran bagi siswa yang tak mengikuti PTMT. Ia berharap kesetaraan layanan pendidikan antara siswa PTMT dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bisa diwujudkan.

“Bagaimana caranya kualitas yang diterima dari murid siswa PTMT dan PJJ bisa setara.” ucapnya.

Sementara Anggota Komisi D, Dr. Rini Ayu Susanti, SE., M.Pd. berharap skema perlindungan siswa di bawah usia 12 tahun bisa terjamin. Sebab, tataran siswa itu belum tersentuh vaksin Covid-19.

“Sekarang vaksin yang sudah dilaksanakan sampai September, Kota Bandung baru 70 persen. Harus menjadikan pemikiran juga, jangan sampai putra-putri kita sekarang sudah dua tahun di rumah, sementara ketika PTM dimulai, target vaksin alangkah baiknya sudah terpenuhi. Jadi herd immunity telah terbangun,” katanya.

Adapun Anggota Komisi D Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I, M.Sos., desakan dimulainya PTMT telah muncul dari orang tua serta siswa. Apalagi saat ini kondisi sebaran virus di Kota Bandung mulai melandai. Akan tetapi, ia meminta Disdik betul-betul menjaga proses PTMT berjalan aman, dan tidak menimbulkan klaster baru.

“Hal-hal yang paling penting bahwa anak-anak harus disosialisasikan prokes. Kita harus siap. Bagaimana ada siswa yang dari keluarga tidak mampu mereka terkendala membeli masker dan harus berganti setiap 4 jam. Anak-anak juga tidak lagi boleh bertukar barang, ini yang harus diingatkan. Harus ada antisipasi untuk menghindari meski hal-hal kecil,” tuturnya.

Sementara Anggota Komisi D Nunung Nurasiah, S.Pd. menilai Disdik serius menerapkan sistem keamanan bagi izin proses pembelajaran. Agar izin terbit, setiap sekolah harus memenuhi 30 item ketat dengan serangkaian syarat.

“Sekolah betul-betul harus mempersiapkan seluruh unsur dan stakeholder dengan meminimalkan resiko efektifkan proses pembelajaran. Keamanan bukan hanya di sekolah saja, tetapi di transportasi juga harus betul-betul disiapkan. Perilaku hidup bersih yang sulit. Biasa pakai masker tetapi dipelorotin lagi ke dagu. Mudah-mudahan prokes lebih dibiasakan,” katanya.

Adapun anggota Komisi D drg. Susi Sulastri menekankan pihak sekolah untuk bekerja ekstra mengawasi para siswa. “Perlu ditekankan kepada pihak sekolah, sebelum masuk sekolah, disinfektan, minimal di bagian tangan,” tuturnya.

Sekretaris Komisi D, Drs. Heri Hermawan menanyakan prosedur pelaporan ketika muncul persoalan di tengah PTMT.

“Misalnya di kemudian hari ada siswa yang menularkan ke siswa lain, dan ortu mengajukan gugatan dan sebagainya. Ataupun ada persoalan orang tua siswa tidak mengikuti yang ada di PTM ini. Kemana kita mengacu? Kita harus merujuk bahwa PTM ada aturan yang harus ditaati ortu dan peserta didik, dan tenaga pendidik. Saya belum mendengar ada regulasi tentang Pembelajaran Tatap Muka ini,” ujarnya

Sementara itu, Kadisdik Kota Bandung Hikmat Ginanjar berjanji akan menerapkan seluruh tahapan dan syarat supaya PTMT bisa berjalan dengan baik dan aman. Penyiapan sarana dan prasana berbasis prokes yang harus dipenuhi yakni menyiapkan kurikulum desain PTMT baik teori atau praktek, sampai sosialisasi adaptasi kebiasaan baru ke warga, guru, tata usaha, dan pendukung lainnya.

Sekolah harus siap melalui link dapodik, penyiapan wastafel cuci tangan, cairan disinfektan, hand sanitizer, thermo gun atau scanner, peralatan toilet, tempat antre, penutupan kantin, serta pembatas. Ada pula video sosialisasi, pengaturan mobilitas siswa naik turun tangga, kuosioner siswa dan guru terkait transportasi, hingga panduan keselamatan dan kesehatan.

Penyusunan jadwal pembelajaran diatur maksimal 2 mata pelajaran dengan durasi 2x60 menit.

“Sejak dari rumah siswa tidak boleh gejala sakit. Di sekolah suhu di atas 39 diperkenankan kembali ke rumah. Jika ada persoalan, koordinasi akan dilakukan. Sudah dipantau puskesmas terdekat untuk melakukan tindakan darurat. Dishub juga sudah bersiap dan mengirim surat dan angkot pun dibatasi 70 persen, jadi tidak berdesak-desakan. Ada bus sekolah juga,” ujar Hikmat.

Disdik juga mengantisipasi kendala siswa kurang mampu yang tidak memiliki ponsel sebagai perangkat pendukung pembelajaran jarak jauh. “Kita menyarankan prioritas siswa kurang mampu, dijadwalkan 3 hari atau 4 hari (PTMT) sehingga tidak mengalami ketertinggalan materi,” ujarnya.

Hikmat juga menekankan berjalannya sistem diawasi langsung oleh tim monitoring dan evaluasi yang melibatkan seluruh pihak dengan laporan aktif secara berkala.*




KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR