Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Bencana
T.E.U. Badan / Pengarang
Bandung (Kota)
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PERDA
Tempat Penetapan
Kota Bandung
Tanggal Penetapan
20 September 2022
Tanggal Pengundangan
20 September 2022
Sumber
LD Kota Bandung Tahun 2022 (3); 64 hlm
Lokasi
Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Bandung
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara, Hukum Pemerintahan Daerah
Dokumen Abstrak
Subjek
BAHAYA, KEBAKARAN, BENCANA
Sumber
PERDAKOTABANDUNG NO.3, LD 2022/NO. 3
Tentang
PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN DAN BENCANA
Isi
bahwa guna melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup serta
sebagai sarana perlindungan, pengendalian, penyederhanaan dan penjaminan
kepastian hukum, setiap bangunan wajib terlebih dahulu memiliki sarana
pencegah dan penanggulangan kebakaran dan bencana. Ancaman bahaya
kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar
dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda.
Wilayah Kota Bandung memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis,
demografis, sosiografis yang berpotensi rawan bencana, baik bencana alam
maupun non alam. Mengurangi risiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca
bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat. Selanjutnya Peraturan
Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pencegahan,
Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam
Kebakaran, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diganti dan menetapkan Peraturan Daerah Kota
Bandung tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Bencana.
Dasar Hukum
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor
16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No.
1 Tahun 1970; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.
11 Tahun 2020; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah beberapa kali dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014
sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 1 Tahun 2022;UU No. 29
Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11
Tahun 2020; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016
sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 2 Tahun 2018;
PP No. 16 Tahun 2021; PERDA Kota Bandung No. 14 Tahun 2018.
Diatur Tentang
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang cara penanggulangan bahaya
kebakaran dan bencana yang selanjutnya dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah
Kota merupakan pihak yang bertanggungjawab dalam pencegahan dan
penaggulangan kebakaran, yang meliputi; pembangunan dalam sistem ketahanan
kebakaran lingkungan, melaksanakan pelayanan dan evakuasi korban kebakaran,
dan pengalokasian dana pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Dalam
peraturan daerah ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam
pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Selanjutnya diatur
mengenai Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) yang terdiri dari;
Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran (RSCK) dan Rencana Sistem
Penanggulangan Kebakaran (RSPK). Selanjutnya dijelaskan beberapa objek dan
potensi bahaya kebakaran dan pencegahannya, meliputi; Bangunan Gedung,
Bangunan Perumahan, Kendaraan Bermotor, Bahan Berbahaya Dan Lingkungan
Permukiman.
Catatan
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 20 September
2022.
- Penjelasan : 8 hlm