Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung

Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Bencana
T.E.U. Badan / Pengarang
Bandung (Kota)
Nomor Peraturan
3
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PERDA
Tempat Penetapan
Kota Bandung
Tanggal Penetapan
20 September 2022
Tanggal Pengundangan
20 September 2022
Sumber
LD Kota Bandung Tahun 2022 (3); 64 hlm
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Bandung
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara, Hukum Pemerintahan Daerah
Lampiran
Dokumen Abstrak
Subjek
BAHAYA, KEBAKARAN, BENCANA
Tahun
2022
Singkatan
PERDA
Nomor
3
Sumber
PERDAKOTABANDUNG NO.3, LD 2022/NO. 3
Jumlah
72 HLM
Bentuk
PERATURAN DAERAH
Tentang
PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN DAN BENCANA
Isi
bahwa guna melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup serta sebagai sarana perlindungan, pengendalian, penyederhanaan dan penjaminan kepastian hukum, setiap bangunan wajib terlebih dahulu memiliki sarana pencegah dan penanggulangan kebakaran dan bencana. Ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda. Wilayah Kota Bandung memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiografis yang berpotensi rawan bencana, baik bencana alam maupun non alam. Mengurangi risiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat. Selanjutnya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dan menetapkan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Bencana.
Dasar Hukum
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 1 Tahun 2022;UU No. 29 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 16 Tahun 2021; PERDA Kota Bandung No. 14 Tahun 2018.
Diatur Tentang
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang cara penanggulangan bahaya kebakaran dan bencana yang selanjutnya dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kota merupakan pihak yang bertanggungjawab dalam pencegahan dan penaggulangan kebakaran, yang meliputi; pembangunan dalam sistem ketahanan kebakaran lingkungan, melaksanakan pelayanan dan evakuasi korban kebakaran, dan pengalokasian dana pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Dalam peraturan daerah ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Selanjutnya diatur mengenai Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) yang terdiri dari; Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran (RSCK) dan Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran (RSPK). Selanjutnya dijelaskan beberapa objek dan potensi bahaya kebakaran dan pencegahannya, meliputi; Bangunan Gedung, Bangunan Perumahan, Kendaraan Bermotor, Bahan Berbahaya Dan Lingkungan Permukiman.
Catatan
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 20 September 2022. - Penjelasan : 8 hlm