Isi
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) jo. Pasal 28 UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota
Bandung Tahun 2022 – 2024.
Dasar Hukum
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 16 Tahun
1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 26 Tahun
2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP
No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP
No. 21 Tahun 2021; PERDA PROV. JABAR No. 22 Tahun 2010.
Diatur Tentang
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perencanaan, Pengawasan,
Pemyelenggaraan, Pelaksanaan, Pengendalian, Penataan dan Pemanfaatan Ruang
dari segi tata, struktur dan pola ruang Kota. Kemudian, diatur pula Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota (RTRWK) yang mencangkup hasil perencanaan tata ruang
kota yang berisi; tujuan, kebijakan, strategi, rencana, penetapan, arahan dan
ketentuan kawasan strategis dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang
mencangkup rencana detail peraturan zonasi Kota. Selanjutnya dalam Peraturan
Daerah ini dimuat beberapa Sub Wilayah Kota yang terdiri dari 8 Sub Wilayah.
Dalam hal kebijakan strategi perencanaan tata ruang, meliputi; strategi untuk
perwujudan pusat pelayanan Kota dalam menunjang perkembangan fungsi kota
dan peningkatan kualitas pelayanan sarana dan prasarana dari segi kawasan
Ruang Terbuka Hijau (RTH). Adapun diatur mengenai Sistem Jaringan Prasarana,
diantaranya; sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya
air, dan infrastruktur perkotaan. Dari sistem jaringan memuat seperti; jalan
umum dan jalan tol, terminal, stasiun, dan bandara. Selanjutnya selain sistem
jaringan diatur pula sistem pengelolaan air limbah yang dirancang untuk
mengelola air limbah secara fisika, kimia dan /atau biologi sehingga memenuhi
Baku Mutu Air Limbah, tata ruang juga mengatur tempat pengelolaan sampah di
mana dilaksanakan kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunan ulang,
pengolahan dan pemrosesan akhir sampah serta tempat pemakaman umum yang
menyediakan keperluan pemakaman jenazah bagi orang tanpa membedakan
agama dan golongan. Dalam penaturan tata ruang wilayah kota harus
memperhatikan intensitas pemanfaatan ruang Kota, yakni ketentuan teknis
tentang kepadatan zona terbangun yang diukur melalui Koefisien Dasar Bangunan
(KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Koefisien Dasar Hijau (KDH).
Selanjutnya tata ruang wilayah Kota mengatur ketentuan umum zonasi untuk
kawasan perkantoran, industri, pariwisata, pertanian, transportasi, pertahanan
dan keamanan. Adapun sanksi yang diatur bagi pelanggar ketentuan kewajiban
Pemanfaatan Ruang Kota, sanksi yang dimaksud berupa sanksi administratif yang
dilakukan berdasarkan hasil penilaian pelaksanaan KKPR, Penataan Ruang, audit
Tata Ruang serta pengaduan pelanggaran Pemanfaatan Tata Ruang Kota.