Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung

Pencarian Produk Hukum
Kategori:
Tahun:
Nomor:
Subjek/Tentang:
Status Akhir:
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042
T.E.U. Badan / Pengarang
Bandung (Kota)
Nomor Peraturan
5
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PERDA
Tempat Penetapan
Kota Bandung
Tanggal Penetapan
21 September 2022
Tanggal Pengundangan
21 September 2022
Sumber
LD Kota Bandung Tahun 2022 (5); 201 hlm
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Bandung
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara, Hukum Pemerintahan Daerah
Lampiran
Dokumen Abstrak
Subjek
WILAYAH, TATA RUANG, KOTA
Tahun
2022
Singkatan
PERDA
Nomor
5
Sumber
PERDAKOTABANDUNG NO. 5, LD 2022/NO. 5
Jumlah
201 HLM
Bentuk
PERATURAN DAERAH
Tentang
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BANDUNG TAHUN 2022 - 2024
Isi
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) jo. Pasal 28 UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Bandung Tahun 2022 – 2024.
Dasar Hukum
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 21 Tahun 2021; PERDA PROV. JABAR No. 22 Tahun 2010.
Diatur Tentang
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perencanaan, Pengawasan, Pemyelenggaraan, Pelaksanaan, Pengendalian, Penataan dan Pemanfaatan Ruang dari segi tata, struktur dan pola ruang Kota. Kemudian, diatur pula Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) yang mencangkup hasil perencanaan tata ruang kota yang berisi; tujuan, kebijakan, strategi, rencana, penetapan, arahan dan ketentuan kawasan strategis dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mencangkup rencana detail peraturan zonasi Kota. Selanjutnya dalam Peraturan Daerah ini dimuat beberapa Sub Wilayah Kota yang terdiri dari 8 Sub Wilayah. Dalam hal kebijakan strategi perencanaan tata ruang, meliputi; strategi untuk perwujudan pusat pelayanan Kota dalam menunjang perkembangan fungsi kota dan peningkatan kualitas pelayanan sarana dan prasarana dari segi kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Adapun diatur mengenai Sistem Jaringan Prasarana, diantaranya; sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan. Dari sistem jaringan memuat seperti; jalan umum dan jalan tol, terminal, stasiun, dan bandara. Selanjutnya selain sistem jaringan diatur pula sistem pengelolaan air limbah yang dirancang untuk mengelola air limbah secara fisika, kimia dan /atau biologi sehingga memenuhi Baku Mutu Air Limbah, tata ruang juga mengatur tempat pengelolaan sampah di mana dilaksanakan kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunan ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah serta tempat pemakaman umum yang menyediakan keperluan pemakaman jenazah bagi orang tanpa membedakan agama dan golongan. Dalam penaturan tata ruang wilayah kota harus memperhatikan intensitas pemanfaatan ruang Kota, yakni ketentuan teknis tentang kepadatan zona terbangun yang diukur melalui Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Koefisien Dasar Hijau (KDH). Selanjutnya tata ruang wilayah Kota mengatur ketentuan umum zonasi untuk kawasan perkantoran, industri, pariwisata, pertanian, transportasi, pertahanan dan keamanan. Adapun sanksi yang diatur bagi pelanggar ketentuan kewajiban Pemanfaatan Ruang Kota, sanksi yang dimaksud berupa sanksi administratif yang dilakukan berdasarkan hasil penilaian pelaksanaan KKPR, Penataan Ruang, audit Tata Ruang serta pengaduan pelanggaran Pemanfaatan Tata Ruang Kota.
Catatan
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 21 September 2022.