Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U. Badan / Pengarang
Bandung (Kota)
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Wali Kota
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PERWALI
Tempat Penetapan
Kota Bandung
Tanggal Penetapan
2 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
2 Juni 2022
Sumber
BD Kota Bandung 2022 (50) : 22 hlm
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Dokumen Abstrak
Subjek
SEKRETARIAT DPRD – SOTK – KEDUDUKAN – TUGAS DAN FUNGSI
Sumber
PERWALI KOTA BANDUNG NO.50, BD 2022/NO.50, 22 HLM
Tentang
PERATURAN WALI KOTA BANDUNG TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Isi
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung yang merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD serta di pimpin langsung oleh seorang Sekretaris DPRD yang bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah, adapun susunan pada Sekretariat DPRD yaitu Sekretaris DPRD, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Bagian Umum yang terdiri atas Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian, Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Bagian Program dan Keuangan serta Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. Adapun tugas Sekretariat DPRD yaitu menyelenggarakan administrasi Kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai kebutuhan, sedangkan untuk fungsi Sekretariat DPRD antara lain penyelenggara administrasi kesekretariatan, penyelenggaran administrasi keuangan, memfasilitasi penyelenggaraan rapat dan menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang di perlukan oleh DPRD. Kemudian pada Bagian Persidangan dan Perundang undangan memiliki tugas menyelenggarakan fungsi dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD bidang legislasi, Kemudian Pada Bagian Umum mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kesekretariatan DPRD, selanjutnya pada Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan memounyai tugas menyelenggarakan fungsi dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD bidang penganggaran dan pengawasan, kemudian Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi perencanaan dan keuangan DPRD, sedangkan untuk fungsi dari ke empat Bagian yaitu untuk penyusunan program, kegiatan dan kinerja, pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan serta pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas lingkup masing-masing bagian.
Dasar Hukum
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 104 Tahun 2016; Permen PAN RB No. 17 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; PERDA Kota Bandung No. 08 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Kota Bandung No. 3 Tahun 2021
Diatur Tentang
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah telah ditetapkan dengan peraturan wali kota bandung nomor 060 tahun 2019, namun dalam perkembangannya dilakukan penyederhanaan birokrasi dan terdapat beberapa substansi yang perlu disesuaikan sehingga perlu diganti perlu menetapkan peraturan wali kota bandung tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah.
Catatan
Saat Peraturan ini berlaku mencabut Peraturan Wali Kota Bandung No. 060 Tahun 2019.
Peraturan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 2 Juni 2022
Penjelasan : 22 hlm.